Prosedur Melahirkan Di RS HGA Menggunakan BPJS

Setelah posting tentang proses melahirkan Ibrahim tahun lalu, saya jadi kebanjiran message di inbox. Ada 2 pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh para mommies : Siapa dokter kandungannya dan prosedur melahirkan menggunakan layanan BPJS. Maka, akhirnya saya putuskan untuk membeberkannya di postingan kali ini.


Sejak awal proses kehamilan Ibrahim, saya dan suami sepakat untuk menggunakan layanan BPJS ketimbang asuransi swasta yang ditawarkan kantor suami. Tentu saja alasannya karena "gratis" dan fasilitas yang didapat pun lebih tinggi daripada jatah asuransi swasta. Keputusan berikutnya jatuh pada rumah sakit Hasanah Griya Afiah (HGA) yang terletak tak jauh dari rumah mertua, dan setelah searching kesana kemari, kemudian memilih dokter Dewi sebagai dokter kandungannya. 


Ada tiga dokter kandungan yang pada saat itu menerima pasien BPJS, dan semuanya laki-laki. Jadi otomatis dokter Dewi bukanlah salah satu dari ketiga dokter itu. Tapi rupanya dokter berhijab yang pasiennya cukup banyak ini menerima pasien BPJS dengan beberapa syarat. 


Pertama, tidak menerima pasien dadakan. Artinya kalau Anda masih berniat normal, kemungkinan tidak bisa (tapi monggo ditanyakan lagi, mungkin sudah berubah). Karena saat itu saya sudah pasti akan operasi cesar dengan alasan medis (saya ada riwayat preeklampsia dan jeda dengan persalinan SC sebelumnya pun belum genap 2 tahun), akhirnya syarat pertama saya lolos. 


Kedua, selama kontrol bulanan pasien wajib bayar pribadi atau menggunakan jasa asuransi swasta juga tak apa. Ketika itu, selama hampir 9 bulan, setiap kontrol bulanan saya menggunakan fasilitas asuransi kantor suami. Nah, setelah kandungan memasuki usia 32 weeks, barulah dokter Dewi memberikan ancang-ancang atau jadwal persalinan. Kemudian kontrol terakhir sebelum proses persalinan, pasien wajib membawa rujukan dari faskes 1 dan menggunakan layanan BPJS. 


Prosedur terakhir ini sebenarnya prosedur standar melahirkan menggunakan BPJS. Di rumah sakit manapun Anda akan melahirkan dengan BPJS, salah satu syaratnya adalah pernah kontrol menggunakan BPJS pada dokter yang akan menangani persalinan Anda. Jadi, saat kontrol terakhir, saya membawa rujukan dari faskes 1. Berikutnya, dokter langsung menjadwalkan operasi sekaligus booking kamar sesuai kelas BPJS saya. 


Diluar dugaan, 10 hari menjelang operasi, rupanya saya merasa mules dan terpaksa harus melahirkan karena sudah bukaan 2. Saya sudah ndak mikirin proses BPJS, yang penting lahir dan kami berdua sehat. Alhamdulillah, ternyata kami tidak membayar sepeser pun uang kecuali ada beberapa obat paten yang kami pilih ketika operasi, dan itupun sudah dengan perjanjian di awal (dokter menawarkan opsi obat/benang jahitan paten yang bisa kami pilih diluar cover BPJS, jadi tidak mendadak). 


Proses administrasi ketika pulang sangat mudah dan cepat. Saya dan bayi pun langsung dijadwalkan visit kembali seminggu kemudian. Jadi, sebenarnya kalau kata orang pake BPJS itu ribet, ya mungkin sedikit ribet tapi sangat sesuai dengan apa yang kita dapat.


Dalam kasus melahirkan SC di HGA ini, ribetnya karna mesti cek kandungan di faskes 1 aja sih demi ngedapetin surat rujukan melahirkan di HGA. Setelahnya, sama sekali tidak merepotkan. Saran saya, jangan lupa foto copy kartu BPJS Anda minimal 10 lembar, jadi nggak mesti bolak balik. Smangat ya moms!!



Komentar

Postingan Populer